Alhamdulillah...Mahkamah Rayuan Iskandariah akhirnya membebaskan para mahasiswi gerakan “7 Pagi”, Sabtu (7/12/2013) semalam. Perintah bebas itu diberikan terhadap 14 mahasiswi yang telah cukup umur yang sebelumnya dijatuhkan hukuman penjara 11 tahun 1 bulan.
Sedangkan tujuh mahasiswi yang belum cukup umur, yang sebelumnya ditempatkan di lembaga rehabilitasi sosial juga dibebaskan dengan masa percobaan 3 bulan dengan kewajiban melapor diri setiap bulan disertai keterangan seorang ahli sosial.
Sedangkan para mahasiswi yang dibebaskan menyatakan tidak akan berhenti melakukan demonstrasi menuntut tumbangnya penguasa kudeta. Pengalaman ditangkap, ditahan, dan dijatuhi penjara 11 tahun tidak akan membuat mereka takut dan menghentikan aksi. Bahkan pengalaman ini akan menambah mereka lebih bersemangat.
~ Sumber : Dakwatuna
Sedangkan tujuh mahasiswi yang belum cukup umur, yang sebelumnya ditempatkan di lembaga rehabilitasi sosial juga dibebaskan dengan masa percobaan 3 bulan dengan kewajiban melapor diri setiap bulan disertai keterangan seorang ahli sosial.
Sedangkan para mahasiswi yang dibebaskan menyatakan tidak akan berhenti melakukan demonstrasi menuntut tumbangnya penguasa kudeta. Pengalaman ditangkap, ditahan, dan dijatuhi penjara 11 tahun tidak akan membuat mereka takut dan menghentikan aksi. Bahkan pengalaman ini akan menambah mereka lebih bersemangat.
~ Sumber : Dakwatuna
Comments